Pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023 pda pukul 10.00 WIB, dilaksanakan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern pada Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang dipimpin oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Kemudian Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung mengingatkan kembali kepada seluruh peserta rapat terkait kedisiplinan baik hakim maupun pegawai agar mematuhi peraturan yang berlaku mengenai kedisipilan guna meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat;
Selanjutnya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung memberikan arahan terkait dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI) di lingkungan Pengadilan Negeri Pulau Punjung dimana merupakan tindak lanjut atas telah diterbitkannya
• Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan
• Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 151A/KMA/SK/IX/2011 tentang penyelenggaraan sistem pengendalian internal di lingkungan Mahkamah Agung R.I ;
• Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 Tentang Pedoman Manajemen Risiko di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya;
Dan Dalam Rangka pelaksanaan Reformasi dan Birokrasi yangmana atas terlaksananya sistem Intern Pemerintah (SPI) yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance), Pengadilan Negeri Pulau Punjung menyelenggarakan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern guna memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien , keandalan dalam pelaporan keuangan, pengamanan asset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
Selanjutnya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung menyampaikan ada beberapa unsur yang terdapat pada Sistem Pengendalian Intern (SPI) diantaranya :
a. Lingkungan pengendalian
b. Penilaian Risiko
c. Kegiatan Pengendalian
d. Informasi dan komunikasi
e. Pemantauan Pengendalian Intern
Setelah memberikan arahan sosialisasi Sistem Pengendalian Intern, Bapak Ketua Pengadilan selalu mengingatkan agar seluruh aparatur Pengadilan Negeri Pulau Punjung untuk selalu mengedepankan integritas, tidak melanggar kode etik dalam melaksanakan melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Penutup
Setelah selesai memimpin Sosialisasi Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung menutup Sosialisasi

