Pengadilan Negeri Pulau Punjung berkomitmen untuk terus berinovasi mewujudkan pelayanan berkeadilan bagi kelompok rentan melalui Layanan Pojok Informasi Prioritas (PINTAS). Layanan Pojok Informasi Prioritas (PINTAS) adalah loket khusus bagi kelompok rentan (lansia, penyandang disabilitas, wanita hamil, dan ibu menyusui) dengan kemudahan aksesibilitas pelayanan di Pengadilan Negeri Pulau Punjung.
Adapun hak-hak kelompok rentan dalam pelayanan diantaranya:
1. Mendapatkan Perlakuan dan Perlindungan Khusus Berupa Kemudahan Layanan
2. Didampingi Petugas Selama Proses Pelayanan
3. Menggunakan Fasilitas Khusus yang Sudah Disediakan Oleh Pengadilan
4. Mendapatkan Pelayanan Prioritas Melalui Antrian Khusus
5. Mendapatkan Prioritas dalam Pelayanan Informasi, Pendaftaran dan Persidangan
6. Diberikan Akses Mengajukan Pengaduan Terkait Pelayanan

