Pelayanan Meja Inzage Pengadilan Negeri Pulau Punjung membantu pencari keadilan mengajukan/memeriksa/mempelajari Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage) melalui loket Pelayanan Meja INZAGE sebelum permohonan/pengajuan perkara salah satu Pihak atau Para Pihak. Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari datang ke Pengadilan Negeri Pulau Punjung untuk mempelajari berkas.
