
Dharmasraya, 19 Juni 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang diketuai oleh Bangun Sagita Rambey, S.H., M.H dengan anggota Dedy Agung Prasetyo, S.H dan Iqbal Lazuardi, S.H, menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara kepada seorang pegawai koperasi di Dharmasraya berinisial NA (49 Tahun) karena terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sidang pembacaan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis 19 Juni 2025.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang di salah satu ruangan koperasi tempat ia bekerja, dalam kondisi sepi dan tanpa kehadiran orang lain. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa juga membujuk korban dengan cara mengiming-imingi uang sejumlah Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), agar mau melakukan persetubuhan denganya.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mencurigai kondisi kesehatan anak yang mengalami perubahan drastis. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, korban diketahui dalam keadaan hamil. Keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta Visum et Repertum menguatkan keyakinan Majelis Hakim bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan secara berulang terhadap korban yang masih berusia 14 tahun hingga akhirnya saat ini melahirkan anak.

