SOSIALISASI EKSTERNAL BIDANG PERDATA PN PULAU PUNJUNG
Pada Jumat, 6 Februari 2026, Pengadilan Negeri Pulau Punjung kembali menyelenggarakan Sosialisasi Eksternal khusus Bidang Perdata yang bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Pulau Punjung. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Ibu Dr. Diana Dewiani, S.H., M.H., yang menyampaikan pentingnya kesamaan pemahaman regulasi serta koordinasi yang baik dalam mendukung pelayanan peradilan yang profesional dan akuntabel.
Materi pertama mengenai Proses Pengajuan Gugatan Sederhana disampaikan oleh Bapak Dian Devananda Akbar, S.H., yang menjelaskan alur, persyaratan, dan kemudahan mekanisme penyelesaian gugatan sederhana. Selanjutnya, Ibu Putri Ibrayusedi, S.H., memaparkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.
Materi berikutnya disampaikan oleh Bapak Warman Priatno, S.H., M.H., yang mengulas Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 serta Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2022 terkait pengelolaan biaya panjar eksekusi dan optimalisasi layanan pembebasan biaya perkara (prodeo).
Kegiatan berlangsung dengan suasana yang interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta aktif menyampaikan pertanyaan serta berbagi pengalaman terkait pelaksanaan aturan di lapangan, sehingga tercipta dialog yang konstruktif dan memperkaya pemahaman bersama di bidang perdata.
