PELAYANAN POJOK INFORMASI PRIORITAS (PINTAS)

Pengadilan Negeri Pulau Punjung berkomitmen untuk terus berinovasi mewujudkan pelayanan berkeadilan bagi kelompok rentan melalui Layanan Pojok Informasi Prioritas (PINTAS). Layanan Pojok Informasi Prioritas (PINTAS) adalah loket khusus bagi kelompok rentan (lansia, penyandang disabilitas, wanita hamil, dan ibu menyusui) dengan kemudahan aksesibilitas pelayanan di Pengadilan Negeri Pulau Punjung.   Adapun hak-hak kelompok rentan dalam pelayanan diantaranya: […]

Selengkapnya..

PELAYANAN MEJA INZAGE

Pelayanan Meja Inzage Pengadilan Negeri Pulau Punjung membantu pencari keadilan mengajukan/memeriksa/mempelajari Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage) melalui loket Pelayanan Meja INZAGE sebelum permohonan/pengajuan perkara salah satu Pihak atau Para Pihak. Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari datang ke Pengadilan Negeri Pulau Punjung untuk mempelajari berkas.

Selengkapnya..