Sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) & Restorative Justice

Pengadilan Negeri Pulau Punjung

Senin, 13 Maret 2023, Pengadilan Negeri Pulau Punjung melaksanakan Sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) & Restorative Justice dimana Bapak Mazmur Ferdinandta Sinulingga, S.H (Hakim) dan Bapak Tedy Rinaldy Santoso, S.H (Hakim) Sebagai Narasumber.

Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) adalah suatu upaya untuk mengenalkan dan memperkenalkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi dan didukung oleh teknologi informasi kepada masyarakat. Sistem peradilan pidana terpadu ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses hukum, meminimalkan kesalahan atau kekeliruan dalam proses peradilan, serta meningkatkan akurasi dan keadilan dalam menjalankan hukum pidana.

Sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT TI) ini memanfaatkan berbagai teknologi seperti aplikasi web, database, dan software untuk mengintegrasikan seluruh sistem peradilan pidana yang ada. Dengan demikian, informasi yang terkait dengan proses peradilan pidana dapat diakses secara cepat dan mudah oleh para pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

Selain itu, restorative justice adalah suatu pendekatan alternatif dalam penyelesaian masalah hukum, yang menempatkan pemulihan dan rekonsiliasi sebagai tujuan utama. Pendekatan ini berfokus pada memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat yang terdampak, serta memperbaiki kerugian yang terjadi akibat tindakan pidana.

Restorative justice memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki tindakan mereka dan memperbaiki hubungan yang rusak dengan korban dan masyarakat. Hal ini dapat dilakukan melalui mediasi, dialog, atau bentuk rekonsiliasi lainnya. Dengan restorative justice, tujuan utama bukanlah hukuman, melainkan pemulihan dan rekonsiliasi yang melibatkan semua pihak yang terdampak oleh tindakan pidana.

Restorative justice dianggap sebagai pendekatan yang lebih manusiawi dan efektif dalam menangani masalah hukum, karena lebih fokus pada memperbaiki akar masalah daripada hanya memberikan hukuman kepada pelaku.