Dharmasraya, 07 Juli 2022 bertempat di ruang sidang utama pengadilan negeri pulau punjung, diadakan sosialisasi gugatan sederhana dan e-litigasi kepada masyarakat. Acara dibuka oleh ketua pengadilan negeri pulau punjung, bapak Purnomo Wibowo, SH.. MH dan sebagai narasumber untuk materi gugatan sederhana yaitu Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Bapak Mazmur Ferdinandta Sinulingga, SH dan narasumber untuk materi e-court, admin e-court pengadilan negeri pulau punjung, Mazda Febriani, A.Md.
Bapak Mazmur Ferdinandta Sinulingga, SH memberikan definisi terkait Gugatan Sederhana yang berkaitan dengan batasan gugatan materiil dan cara pembuktian sederhana terhadap gugatan tersebut, dimana penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.