



Dharmasraya, 26 Agustus 2024 Bertempat di Polsek Sungai Rumbai, Pengadilan Negeri Pulau Punjung melaksanakan Sidang Diluar Gedung. Sidang di luar gedung pengadilan merupakan salah satu layanan hukum bagi masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Ri Nomor 01 Tahun 2014 yaitu berupa sidang yang dapat dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan Negeri di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung pengadilan dengan pertimbangan untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat.
Penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan dimungkinkan dengan memperhatikan karakteristik jumlah perkara, sifat perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana, keterjangkauan wilayah yang dapat dilakukan dalam bentuk sidang di tempat sidang tetap (zitting plaats) atau sidang keliling pada kantor pemerintah desa/kecamatan setempat serta apabila diperlukan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
