PEMUSNAHAN BARANG BUKTI BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Kamis, 25 Juni 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dharmasraya, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Dharmasraya sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Pengadilan Negeri Pulau Punjung pada kegiatan tersebut diwakili oleh Bapak Ferdinand Hamonangan S., S.H. selaku Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang hadir memenuhi undangan dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta menjadi wujud sinergi antar aparat penegak hukum dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas penanganan perkara pidana. Melalui kegiatan ini, barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diharapkan melalui koordinasi dan kerja sama yang baik antara Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Kejaksaan Negeri Dharmasraya, serta instansi terkait lainnya, penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
#PNPulauPunjung
#KejaksaanNegeriDharmasraya
#PemusnahanBarangBukti
#PenegakanHukum
#SinergitasAPH
#MahkamahAgungRI
#BerAKHLAK
#ZonaIntegritas
#MelayaniDenganHati

