Menolak Gratifikasi Hari Raya
Berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya dan Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2025 Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Dengan penuh rasa hormat dan terima kasih atas perhatian serta niat baik dari segala pihak, kami menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Pulau Punjung tidak menerima segala bentuk pemberian atau bingkisan, baik berupa: Parcel Makanan / Minuman, Uang atau Barang Berharga Lainnya
