Mediasi Berhasil Perkara Perdata
Selasa, 31 Maret 2026, telah dilaksanakan proses mediasi dalam perkara Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Plj di Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak.
Proses mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator Ferdinand Hamonangan Sitorus, S.H. dan didampingi oleh Panitera Muda Robiansyah, S.H. Melalui pendekatan musyawarah dan komunikasi yang konstruktif, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai tanpa melanjutkan proses persidangan.
Keberhasilan mediasi ini menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Negeri Pulau Punjung dalam mendorong penyelesaian sengketa secara efektif, efisien, serta berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak.
#PNPulauPunjung
#MediasiBerhasil
#PerkaraPerdata
#PeradilanUmum
#MahkamahAgung
