Senin, 13 Maret 2023, Pengadilan Negeri Pulau Punjung melaksanakan Sosialisasi Sistem E-Litigasi dan E-Court dimana Bapak Iqbal Lazuardi, S.H (Hakim) Sebagai Narasumber.
Sosialisasi E-Litigasi dan E-Court adalah suatu upaya untuk memperkenalkan dan memperkenalkan sistem pengadilan yang berbasis teknologi informasi kepada masyarakat. E-Litigasi adalah proses hukum yang dilakukan secara elektronik, mulai dari pengajuan gugatan hingga putusan akhir. Sedangkan E-Court adalah sistem pengadilan yang menggunakan teknologi informasi untuk mendukung proses pengadilan.
Dalam E-Litigasi, pengajuan gugatan dapat dilakukan secara online, dokumen-dokumen pengadilan dapat diunggah dan diakses secara elektronik, dan proses persidangan dapat dilakukan melalui video conference atau video call. Dalam E-Court, seluruh proses pengadilan dilakukan secara elektronik, mulai dari pendaftaran perkara hingga pengumuman putusan akhir.
Keuntungan dari penggunaan E-Litigasi dan E-Court adalah efisiensi waktu dan biaya, karena proses pengadilan menjadi lebih cepat dan efisien, serta mengurangi biaya yang diperlukan dalam pengadilan konvensional. Selain itu, sistem ini juga lebih ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas dan bahan-bahan cetak.
Sosialisasi E-Litigasi dan E-Court bertujuan untuk memperkenalkan dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem pengadilan yang berbasis teknologi informasi. Dengan pengetahuan yang cukup, masyarakat dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan akses ke pengadilan yang lebih cepat, efisien, dan transparan.