A. Umum 1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: o Prosedur biasa; dan o Prosedur khusus 2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: o Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; o Informasi yang diminta bervolume besar; o Informasi yang diminta belum tersedia; o Informasi yang diminta adalah informasi … Read More
