Dharmasraya, 06 Juli 2022 bertempat di ruang sidang utama pengadilan negeri pulau punjung, diadakan sosialisasi Sosialisasi SPPT-TI, Restorative justice dan SIHANSIP. Acara dibuka oleh ketua pengadilan negeri pulau punjung, bapak Purnomo Wibowo, SH.. MH dan sebagai narasumber untuk materi Sosialisasi SPPT-TI, Restorative justice yaitu Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Bapak Dedy Agung Prasetyo, SH dan narasumber untuk materi SIHANSIP, Randi Suganda, S.Kom.
Sosialisasi SPPT-TI bertujuan memberikan Informasi kepada instansi penegak hukum yang lain seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakatan mengenai rencana kedepan mengenai SPPT-TI yang akan menjadi sarana terpadu pertukaran data informasi antar instansi penegak Hukum didalam sistem peradilan pidana.
Aplikasi SiHANSIP Adalah Aplikasi Penahanan, Sita dan Penggeledahan. Aplikasi ini ditujukan untuk pengguna di lingkungan Kepolisian dan atau Kejaksaan. Dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapat membantu petugas Kepolisian/Kejaksaan dalam mengajukan izin/ persetujuan secara elektronik, sehingga proses lebih cepat, menghemat waktu dan tenaga.
Kemudian Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi mengenai Penyelesaian Perkara Pidana melalui Pendekatan Restorative Justice, Restorative Justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam suatu perkara pidana tertentu bertemu untuk mencari alternatif penyelesaian masalah agar dapat mengembalikan keadaan seperti semula antara korban dan pelaku, dengan menaruh penghukuman pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remidium).