Pulau Punjung, 23 Agustus 2022. Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Ibu Rahmi Afdhila, S.H., M.H Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung membuka acara Sosialisasi Aplikasi e-Berpadu. Ikut hadir dalam acara Sosialisasi tersebut Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Panitera, Panmud Pidana, Staf pelaksana dan dihadiri dari Stakholder terkait dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Polres Kabupaten Dharmasraya, dan Lapas Dharmasraya.
e-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) adalah aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang dipergunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana, antara lain: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, Permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan sebagainya. Dalam acara ini pemaparan materi disampaikan langsung oleh Bapak Ashabul Kahfi, S.HI agar semua aparat penegak hukum diwilayah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung memahami betul aplikasi E-Berpadu. Dalam kesempatan ini juga diberikan tutorial seperti pembuatan akun aplikasi E-Berpadu serta mekanisme cara menjalankan Aplikasi tersebut agar dapat dipahami secara bersama.
Dengan adanya sosialisasi dan langsung pada praktek penggunaan aplikasi E-Berpadu diharapkan para operator setiap stakholder dapat memahami cara penggunaan aplikasi, sehingga kedepan terciptalah sistem aplikasi yang terintegrasi yang mempermudah pekerjaan penegak hukum untuk menyelesaikan semua perkara yang masuk. Diharapkan dengan adanya aplikasi E-Berpadu dapat memberikan pelayanan yang memuaskan pada masyarakat.