Dasar hukum pembentukan Pengadilan Negeri Pulau Punjung berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Blangpidie, Pengadilan Negeri Meureudu, Pengadilan Negeri Suka Makmue, Pengadilan Negeri Sei Rampah, Pengadilan Negeri Sibuhuan, Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Pengadilan Negeri MukoMuko, Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Pengadilan Negeri Koba, Pengadilan Negeri Mentok, Pengadilan Negeri Banjar, Pengadilan Negeri Cikarang, Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Pengadilan Negeri Paringin, Pengadilan Negeri Penajam, Pengadilan Negeri Melonguane, Pengadilan Negeri Lasusua, Pengadilan Negeri Wangi-Wangi, Pengadilan Negeri Belopa, Pengadilan Negeri Dobo, Pengadilan Negeri Namlea, Dan Pengadilan Negeri Kaimana, tanggal 26 April 2016 dan diresmikan di Melonguane Kabupaten Talaud, pada Senin 22 Oktober 2018 oleh Yang Mulia Bapak Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Atas dasar itu maka sesuai dengan Pasal 1 angka 6 (Enam) salah satunya pembentukan Pengadilan Negeri di wilayah Sumatera Barat, yaitu membentuk Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera KM 18 Komplek Sport Centre Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, dalam gedung pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. Pada tanggal tanggal 1 April 2022 Pengadilan pulau punjung pindah ke Jalan Lintas Sumatera Km.4, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat dengan gedung milik mahkamah agung, Website : www.pn-pulaupunjung.go.id, email : pn.pulaupunjung@gmail.com, Telepon 0754 2460560, Kode Pos 27573,.
Pada tanggal 01 November 2018, Ibu Dessy Darmayanti, SH., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung dilantik di aula Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya oleh Bapak Gatot Supramono, S.H., M.Hum., sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang. Selanjutnya pada hari yang sama Panitera dan Sekretaris juga diikuti oleh Seluruh Pejabat Fungsional dan Struktural Pengadilan Negeri Pulau Punjung dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung.
Pengadilan Negeri Pulau Punjung wilayah yuridiksi meliputi 11 (sebelas) kecamatan di Kabupaten Dharmasraya yang berkedudukan dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang yang mana secara umum Pengadilan Negeri Pulau Punjung memiliki wilayah hukum sesuai dengan wilayah administrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat. Secara geografi Kabupaten Dharmasraya berada di ujung tenggara Provinsi Sumatera Barat, dengan topografi daerah bervariasi antara berbukit, bergelombang, dan datar dengan variasi ketinggian dari 100 m – 1.500 m di atas permukaan laut. Sebagian besar jenis tanah di Kabupaten Dharmasraya berjenis Podzolik Merah Kuning (PMK), dengan penggunaan lahan yang didominasi untuk peruntukan hutan hujan tropik seluas 133.186 Ha (44,98 %) dan lahan perkebunan seluas 118.803 Ha (40,12 %) .


