Restorative Justice Berhasil Pengadilan Negeri Pulau Punjung
Rabu, 20 Agustus 2025, Pengadilan Negeri Pulau Punjung berhasil menerapkan Restorative Justice (RJ) antara terdakwa dan Kelompok Tani dalam nomor perkara 88/Pid.Sus/2025/PN Plj, 89/Pid.Sus/2025/PN Plj, 90/Pid.Sus/2025/PN Plj pada kasus penjualan pupuk subsidi
Persidangan yang digelar pada Rabu (20/8/2025) dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut dipimpin Ketua Majelis Diana Dewiani dengan Hakim Anggota Diananda deva Akbar dan Sa…