
Dharmasraya, 28 Mei 2025 — Pengadilan Negeri Pulau Punjung kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, PN Pulau Punjung berhasil menempati posisi lima besar nasional dalam daftar Evaluasi Implementasi SIPP (EIS) kategori Pengadilan Negeri Kelas II se-Indonesia, sekaligus menduduki peringkat pertama se-Sumatera Barat.
Nilai capaian EIS yang diraih mencapai 98,70%, yang mencerminkan kinerja optimal dalam penyelesaian perkara, minutasi, hingga unggahan putusan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Ini menjadi bukti nyata bahwa digitalisasi sistem manajemen perkara benar-benar diimplementasikan secara konsisten dan efektif oleh jajaran Pengadilan Negeri Pulau Punjung.
Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Diana Dewiani, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya atas capaian tersebut.
“Kami sangat bersyukur atas pencapaian ini. Ini adalah hasil kerja kolektif seluruh jajaran, dan menunjukkan bahwa kerja keras serta komitmen bersama bisa membuahkan hasil yang luar biasa. Pencapaian ini harus kita pertahankan, bahkan ditingkatkan,” ujarnya.
Dalam satu tahun terakhir, PN Pulau Punjung juga tercatat menangani sekitar 340 perkara, mencakup pidana, perdata, dan permohonan, dengan tetap menjaga kualitas penyelesaian perkara secara profesional dan transparan.

Capaian ini sekaligus mengukuhkan posisi PN Pulau Punjung sebagai salah satu pengadilan yang patut menjadi contoh dalam penerapan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan layanan publik di lingkungan Mahkamah Agung RI.
PN Pulau Punjung berharap tren positif ini tidak hanya dapat dipertahankan, tetapi terus ditingkatkan, sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun lembaga peradilan yang bersih, efektif, transparan, dan makin dipercaya oleh masyarakat.