
Dharmasraya – Pengadilan Negeri Pulau Punjung kembali menggelar persidangan perkara tindak pidana senjata api ilegal atas nama Terdakwa Heri alias Heri bin Suparman. Perkara ini teregister dengan Nomor: 75/Pid.Sus/2025/PN Plj, dan telah memasuki agenda pemeriksaan saksi pada persidangan hari Selasa (8/7).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Dedy Agung Prasetyo, S.H. sebagai Hakim Ketua, serta Tedy Rinaldy Santoso, S.H. dan Iqbal Lazuardi, S.H. sebagai Hakim Anggota. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan satu orang saksi fakta yang menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah Bapak Bakri, ketua pemuda di wilayah tempat Terdakwa diamankan. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa dirinya turut menyaksikan langsung proses penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa oleh anggota Polres Dharmasraya. Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa, 25 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa yang berlokasi di Jorong Sungai Lomak, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan yang diduga kuat dimiliki oleh terdakwa tanpa izin resmi.
Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan barang bukti dalam persidangan, antara lain:
- 2 (dua) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis gobok warna hitam,
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis gobok warna kuning,
- 6 (enam) butir peluru yang terbuat dari timah, dan
- 1 (satu) kantong bubuk arang, yang digunakan sebagai bahan campuran dalam pembuatan bubuk mesiu.
- 1 (satu) buah batu yang berlobang dibagian tengahnya untuk menumbuk dan membentuk peluru timah;
Barang bukti tersebut diperlihatkan langsung di hadapan Majelis Hakim dan para pihak. Sidang berlangsung terbuka untuk umum dan berjalan dengan tertib.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur larangan memiliki, membawa, atau menyimpan senjata api dan bahan peledak tanpa hak, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama dua-puluh tahun.
Sidang akan dilanjutkan pada hari kamis 10 Juli 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum.