PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG GELAR RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI TERKAIT PEMBERLAKUAN KUHP DAN KUHAP TERBARU
Pengadilan Negeri Pulau Punjung menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jumat (30/1/2026), bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Pulau Punjung. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan sinergitas antar aparat penegak hukum sekaligus menyamakan persepsi dalam implementasi ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Dr. Diana Dewiani, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya koordinasi dan kesamaan persepsi antar aparat penegak hukum dalam menyongsong pemberlakuan KUHP dan KUHAP terbaru agar pelaksanaannya berjalan efektif, profesional, dan berkeadilan.
Selain rapat koordinasi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi sejumlah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan kebijakan teknis lainnya, yakni Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2024, Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2022, Sosialisasi SK KMA Nomor 2-144, serta Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2013. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pemangku kepentingan mengenai ketentuan dan pedoman teknis yang berlaku dalam pelaksanaan tugas peradilan.
Rapat dan sosialisasi ini dihadiri oleh unsur Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Kepolisian Resor Dharmasraya, Lembaga Pemasyarakatan Dharmasraya, Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung, para Kepala Kepolisian Sektor se-Kabupaten Dharmasraya, serta para advokat di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Melalui forum ini, diharapkan terbangun komitmen bersama dalam pelaksanaan regulasi secara profesional, terintegrasi, dan berkeadilan guna mendukung efektivitas sistem peradilan pidana di Kabupaten Dharmasraya.
