
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJARI DHARMASRAYA
Pengadilan Negeri Pulau Punjung menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Dharmasraya pada Selasa, 25 November 2025.
Kehadiran Pengadilan Negeri Pulau Punjung diwakili oleh Bapak Ferdinand Hamonangan Sitorus, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), di mana barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penegakan hukum dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
