
Dharmasraya, 22 November 2024 bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD ibu Diana Dewiani, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung menghadiri Undangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor : 400.14.1.1/643/SETWAN-2024 Tentang Permohonan Pelantikan Wakil Ketua DPRD.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 165 Ayat (5) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana Telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang menjelaskan Bahwa Pimpinan DPRD sebelum Memangku Jabatannya mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri.