Jumat, 26 September 2025, Pengadilan Negeri Pulau Punjung melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat dalam perkara perdata Nomor: 2/Pdt.G/2025/PN Plj yang bertempat di Jorong Tanjung Solilok, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan pemeriksaan ini dihadiri langsung oleh Bapak Bangun Sagita Rambey, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim pada perkara 2/Pdt.G/2025/PN Plj, bersama dengan Majelis Hakim yaitu Ibu Putrisia Ibrayusedi, S.E., S.H., Ibu Sadana, S.H., M.H., dan Ibu Novia Astuti, S.H., M.H., serta didampingi oleh Ibu Orchidya Sari, S.H. selaku Panitera Pengganti.
Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemeriksaan perkara di persidangan, di mana Majelis Hakim melakukan pengecekan langsung terhadap objek sengketa guna memperoleh gambaran nyata serta memastikan kebenaran fakta yang diajukan para pihak. Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan Majelis Hakim dapat memperoleh keyakinan yang lebih mendalam, obyektif, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sehingga putusan yang dihasilkan nantinya dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi para pihak yang berperkara.
Pelaksanaan kegiatan ini mencerminkan komitmen Pengadilan Negeri Pulau Punjung dalam menghadirkan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip “Peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan”, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.