ANTI GRATIFIKASI
Gratifikasi secara umum diartikan sebagai pemberian sesuatu dari pihak lain yang dilakukan kepada penyelenggara Negara di mana pemberian tersebut berhubungan dengan tugasnya. Pengertian Gratifikasi terdapat dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Re… selengkapnya
Selengkapnya..
