Iqbal Lazuardi Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung

Sejarah Indonesia mencatat bahwa perubahan besar kerap dimulai dari keberanian anak-anak muda yang melampaui zamannya. Pada 28 Oktober 1928, para pemuda dari berbagai daerah dan latar belakang suku berkumpul di Jakarta, menyatakan satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa yakni Bahasa Indonesia. Sumpah Pemuda menjadi batu loncatan menuju kemerdekaan, bukan hanya secara politik, tetapi juga dalam membentuk identitas kolektif bangsa.
Dua dekade kemudian, dalam momentum krusial menjelang proklamasi kemerdekaan, peristiwa Rengasdengklok pada 16 Agustus 1945 memperlihatkan kembali keberanian para pemuda. Soekarno dan Hatta ‘diculik’ oleh golongan muda agar segera memproklamasikan kemerdekaan, tanpa menunggu persetujuan Jepang. Tekanan moral itu menjadi pemicu bagi kelahiran Republik Indonesia keesokan harinya.
Tahun 1998 menjadi saksi bagaimana mahasiswa dan pemuda kembali memainkan peran sentral dalam sejarah. Gerakan Reformasi menjatuhkan rezim otoriter, membuka ruang bagi demokratisasi, supremasi hukum, dan penegakan hak asasi manusia. Era reformasi juga menuntut perbaikan di tubuh lembaga-lembaga negara, termasuk lembaga peradilan.
Kini, tongkat estafet itu berada di tangan generasi muda lainnya, yaitu hakim-hakim muda yang tersebar di seluruh penjuru negeri. Mereka bukan hanya penerus, tetapi juga pembaru. Di tengah transformasi besar Mahkamah Agung menuju peradilan modern berbasis teknologi, akuntabilitas, dan integritas, hakim muda memegang peran strategis. Mereka adalah wajah baru peradilan yang harus menjawab harapan publik akan keadilan yang bersih, cepat, dan humanis.
Visi Mahkamah Agung, yaitu “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung”, membutuhkan energi segar, keberanian moral, dan kreativitas hukum yang dimiliki para hakim muda. Namun, visi ini tidak bisa dicapai hanya dengan kecakapan teknis. Ia menuntut kesadaran sejarah bahwa peran hakim bukan semata profesi, melainkan pengabdian konstitusional untuk menegakkan keadilan dan menjaga martabat bangsa.
Namun, para hakim muda yang banyak berasal dari kalangan generasi milenial menghadapi tantangan berat yang sering kali tak kasatmata. Gaya hidup hedon, tekanan untuk tampil keren di media sosial, dan dorongan ingin tampil sukses secara instan menjadi jebakan halus. Ada yang mulai tergoda untuk mengenakan barang mewah, bukan karena kebutuhan, tapi demi gengsi dan validasi. Inilah dilema generasi visual yakni mereka hidup dalam dunia yang haus pengakuan. Jumlah likes, komentar, atau followers bisa terasa lebih berarti daripada nilai-nilai substansial seperti kejujuran, kerja keras, atau integritas. Ketika validasi lebih dicari dari luar diri, maka jabatan hakim pun bisa tergelincir menjadi sekadar simbol status, bukan amanat keadilan. Celah kompromi pun terbuka mulai dari gaya hidup tinggi yang tak sejalan dengan gaji, hingga godaan menerima gratifikasi atau suap.
Padahal, kemewahan sejati bagi hakim bukan pada barang bermerek atau simbol status. Yang seharusnya mewah adalah idealismenya, kemewahan untuk tetap hidup lurus di tengah tekanan, untuk tetap berkata tidak ketika banyak yang tergoda berkata ya. Idealisme adalah barang langka, tapi itulah mahkota tertinggi bagi seorang hakim.
Di titik inilah kita diingatkan pada kata-kata Tan Malaka yang abadi “Idealisme adalah kemewahan terakhir yang hanya dimiliki oleh pemuda.” Kalimat itu seharusnya menjadi tamparan lembut sekaligus panggilan tegas bagi para hakim muda hari ini bahwa tugas kita bukan untuk sekadar tampil meyakinkan di luar, tapi untuk benar-benar membawa keadilan dari dalam.
Peristiwa Sumpah Pemuda menegaskan semangat persatuan, peristiwa Rengasdengklok menegaskan keberanian mengambil risiko, peristiwa Reformasi menegaskan suara hati nurani. Ketiganya adalah fondasi moral bagi generasi hakim muda hari ini untuk tidak sekadar bekerja, tetapi bergerak membawa perubahan. langkah-langkah strategis hakim muda untuk dapat bergerak membawa perubahan :
Pertama, meneguhkan integritas pribadi dan lembaga. Menjaga marwah peradilan dengan menjunjung tinggi kode etik dan pedoman perilaku hakim. Menolak segala bentuk intervensi, gratifikasi, dan kompromi terhadap keadilan.
Kedua, menguasai teknologi dan sistem peradilan digital. Mengakselerasi pemanfaatan e-Court, e-Berpadu, dan aplikasi peradilan lainnya demi efisiensi dan transparansi.
Ketiga, memperkuat kompetensi dan kemandirian berpikir. Terus memperkaya pemahaman hukum, filsafat keadilan, dan dinamika sosial. Menulis putusan yang berkualitas, humanis, dan berpihak pada kebenaran substantif.
Keempat, berjejaring dan bersinergi. Membangun kolaborasi antarsesama hakim muda lintas wilayah untuk berbagi solusi dan menjadi jembatan antara dunia peradilan dan masyarakat.
Kelima, menjadi teladan dan motor perubahan. Menginspirasi lewat etos kerja, keberanian bersikap, dan komitmen pada integritas.
Saatnya para hakim muda melangkah lebih jauh dari sekadar menjalankan tugas rutin. Saatnya mengguncang dunia peradilan dengan integritas, keberanian, dan visi perubahan. Kita bukan hanya pelaksana hukum, tapi penulis babak baru sejarah keadilan di negeri ini.
Kita tidak sedang menunggu momentum, kitalah momentumnya. Generasi muda bukan sekadar data statistik demografi, tapi harapan nyata. Dan harapan itu hanya bisa diwujudkan bila kita bersedia menolak godaan, melawan arus, dan menjaga nurani.
Seperti kata Bung Karno: “Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia.” Maka bayangkan, jika yang berdiri di barisan depan dunia peradilan hari ini adalah seratus atau seribu hakim muda yang tak hanya cerdas, tapi juga memiliki idealisme setangguh baja. Dunia peradilan tak hanya akan terguncang namun ia akan dibersihkan, dibenahi, dan dibangkitkan kembali menuju keagungannya.

