MAZMUR FERDINANDTA SINULINGGA, S.H. – HAKIM PN PULAU PUNJUNG

Apa yang dimaksud dengan Persidangan Elektronik dapat kita temukan definisinya pada Pasal 1 ayat (7) Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dimana dikatakan “Persidangan secara Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh Pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.” Dukungan teknologi informasi dan komunikasi tersebut salah satunya dengan menggunakan aplikasi e-court. Aplikasi e-Court sebagaimana dalam SK KMA NOMOR 363/SK/KMA/XII/2022 adalah aplikasi yang digunakan untuk pemrosesan administrative, pelayanan perkara, dan persidangan secara elektronik serta layanan aplikasi perkara lainnya yang ditetapkan Mahkamah Agung yang terintegrasi dan tidak terpisahkan dari SIP.
Di dalam persidangan elektronik memiliki sebuah Layanan Administrasi Perkara yang dapat digunakan oleh Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain yang terdiri dari Pendaftaran Perkara (e-filing), Pembayaran (e-Payment), Pemanggilan Elektronik (e-Summons). Pengguna Terdaftar itu adalah advokat, kurator, atau pengurus yang memenuhi syarat sebagai pengguna SIP dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung, sementara Pengguna Lain adalah subjek hukum selain Pengguna Terdaftar yang memenuhi syarat untuk menggunakan SIP dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung.
Panggilan/Pemberitahuan
Panggilan/Pemberitahuan secara elektronik disampaikan kepada: Penggugat, Tergugat yang Domisili Elektronik telah dicantumkan dalam gugatan, Tergugat yang telah menyatakan persetujuan, atau Para Pihak yang proses perkaranya telah dilakukan secara elektronik. Kemudian apabila Tergugat yang Domisili Elektronik telah dicantumkan dalam gugatan tidak hadir, maka pemanggilan selanjutnya dilakukan melalui Surat Tercatat.
Persidangan secara elektronik
Pasal 4 Perma 7 Tahun 2022 menyebutkan Persidangan secara elektronik dalam Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku untuk proses persidangan dengan acara penyampaian gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, simpulan, pengucapan putusan/penetapan dan upaya hukum banding. Bahkan sebelum persidangan dimulai, pemanggilan terhadap para pihak juga dapat dilakukan secara elektronik dengan beberapa ketentuan yang diatur di dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) Perma No. 7 Tahun 2022 dan SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022.
Pembuktian
Setiap perkara yang didaftarkan secara elektronik maka disidangkan secara elektronik sebagaimana dalam Pasal 20 ayat (1) Perma 7 Tahun 2022. Dalam Proses Pembuktian SK KMA No: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 memberikan pedoman dimana Para pihak wajib mengunggah bukti tertulis yang telah bermaterai ke dalam SIP sebelum sidang acara pembuktian, kemudian asli dan fotokopi bermaterai dari bukti tertulis yang diunggah ke dalam SIP di bawa dan diperlihatkan di depan persidangan untuk dicocokan dengan yang diunggah di SIP dan hasilnya dicatat ke dalam berita acara sidang, namun bagi Tergugat yang tidak setuju persidangan secara elektronik, bukti surat yang telah dicocokan di persidangan diunggah oleh Panitera Sidang ke dalam SIP.
Putusan/Penetapan
Pembacaan Putusan/Penetapan di dalam Pasal 26 Perma Nomor 7 Tahun 2022 dan di dalam SK KMA No: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 pada pokoknya memiliki ketentuan sebagai berikut: Putusan/Penetapan ditandatangani dengan menggunakan tanda tangan manual oleh Majelis Hakim atau Hakim dan Panitera Sidang, Putusan/Penetapan tersebut diucapkan secara elektronik secara hukum dilakukan dengan mengunggah Salinan putusan/penetapan ke dalam SIP sehingga telah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum dimana salinan putusan/penetapan tersebut diunggah ke dalam SIP di hari dan tanggal yang sama dan bagi Tergugat yang tidak setuju persidangan secara elektronik, maka pemberitahuan putusan/penetapan bagi Tergugat yang tidak setuju elektronik disampaikan melalui Surat Tercatat.