SOSIALISASI & PELATIHAN KEPADA PETUGAS PTSP DALAM PEMBERIAN LAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Pengadilan Negeri Pulau Punjung

Sosialisasi & Pelatihan Kepada Petugas PTSP Dalam Pemberian Layanan Bagi Penyandang Disabilitas

Oleh SLBN 1 Pulau Punjung

 

Dharmasraya, 2 Maret 2021

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, dengan itu bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas (Tuna rungu/tuna wicara) sehingga nantinya dapat memberikan pelayanan yang mudah bagi penyandang disabilitas (Tuna rungu/tuna wicara) untuk menerima layanan .Dalam hal ini Pengadilan Negeri Pulau Punjung menjalin kerja sama dengan SLBN 1 Pulau Punjung, dengan Narasumber Ibu Intan Jumiati S.Pd untuk dapat memberikan pelatihan kepada seluruh pegawai, secara khusus bagi petugas PTSP yang terjun langsung dalam pelayanan kepada masyarakat. Dalam sambutannya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Bapak Purnomo Wibowo, S.H., M.H., mengharapkan kegiatan ini dapat menambah pengetahuan seluruh Hakim, pegawai dan petugas PTSP untuk lebih mengerti akan bahasa isyarat sebagai alat komunikasi bagi penyandang disabilitas (Tuna rungu/tuna wicara) sehingga mampu memberikan pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat pengguna layanan terkhusus penyandang Disabilitas di Pengadilan Negeri Pulau Punjung.