PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DI KEJAKSAAN NEGERI DHARMASRAYA
Senin, 31 Agustus 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dharmasraya, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Bangun Sagita Rambey, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung, sebagai bentuk sinergi dan koordinasi antar-aparat penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan putusan pengadilan serta penegakan hukum di wilayah Kabupaten Dharmasraya.
Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum, khususnya terhadap barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan telah ditetapkan untuk dimusnahkan. Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen bersama dalam memastikan setiap proses hukum dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui sinergi yang kuat antara Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Kepolisian, serta aparat penegak hukum lainnya, diharapkan penegakan hukum di wilayah Dharmasraya semakin profesional, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
⚖️ Bersinergi dalam Penegakan Hukum, Mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum.
#PNPulauPunjung #PengadilanNegeriPulauPunjung #PemusnahanBarangBukti #KejaksaanNegeriDharmasraya #PenegakanHukum #SinergitasAPH #AparatPenegakHukum #MahkamahAgungRI #DitjenBadilum #Integritas #ZonaIntegritas #PelayananPublik #Keadilan #Dharmasraya

