PN Pulau Punjung Terapkan Restorative Justice dalam Perkara “Ninja Sawit”, Wujudkan Peradilan Humanis dan Berbasis Kearifan Lokal
Dharmasraya, — Pengadilan Negeri Pulau Punjung kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara pidana. Kali ini, pendekatan tersebut diterapkan dalam perkara pencurian kelapa sawit atas nama terdakwa Muhammad Yusuf bin Norsal dengan korban Hariyanto, sebagaimana tercatat dalam register perkara nomor 57/Pid.B/2025/PN Plj. Perkara ini diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri […]
Selengkapnya..
