GUGATAN SEDERHANA

KETENTUAN UMUM Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana. KRITERIA GUGATAN SEDERHANA Para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut: Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari […]

Selengkapnya..

PENGADUAN LAYANAN PUBLIK

Jika anda menemukan dugaan pelanggaran di Lingkungan Mahkamah Agung RI, dan Badan Peradilan Dibawahnya, dapat menghubungi Nomor Layanan Pengaduan : BADAN PENGAWASAN MARI : (021) 29079177 PENGADILAN TINGGI PADANG   : (0751) 30554 – 34254 – 23495 PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG : 085175097392 (WhatsApp) / 0754-2215003 (Telp.) Mengacu kepada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor […]

Selengkapnya..
pros bias

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

    A.   Umum 1.         Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: o    Prosedur biasa; dan o    Prosedur khusus 2.         Prosedur Biasa digunakan dalam hal: o    Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; o    Informasi yang diminta bervolume besar; o    Informasi yang diminta belum tersedia; o    Informasi yang diminta adalah informasi […]

Selengkapnya..

Prosedur Perkara Perdata

PROSEDUR PERKARA PERDATA Pendaftaran Gugatan/Permohonan Penggugat/Pemohon atau kuasa hukumnya memasukkan dokumen berupa surat gugatan/permohonan kepada petugas di kepaniteraan perdata. Jumlah salinan surat gugatan/permohonan sebanyak jumlah pihak ditambah dengan 4 (empat) salinan untuk majelis hakim dan arsip. Jika penggugat/pemohon menguasakan kepada kuasa hukum, Surat Kuasa Khusus kepada kuasa hukum dan fotokopi kartu advokat kuasa hukum juga […]

Selengkapnya..

Prosedur Perkara Pidana

PROSEDUR PERKARA PIDANA MEJA PERTAMA Menerima perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Pendaftaran perkara pidana biasa dalam buku register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut. Pendaftaran perkara pidana singkat, dilaksanakan setelah Hakim menetapkan dalam persidangan, bahwa perkara tersebut akan diperiksa menurut […]

Selengkapnya..