GUGATAN SEDERHANA
KETENTUAN UMUM Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana. KRITERIA GUGATAN SEDERHANA Para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut: Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari […]
Selengkapnya..
