1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.
2. Penyelenggara PTSP adalah Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
3. Pejabat Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah Panitera dan Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing.
4. Pelayanan adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka melayani kebutuhan yang diselenggarakan oleh pengadilan tinggi dan pengadilan negeri bagi masyarakat pencari keadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
5. Pidana yang dimaksud dalam keputusan ini adalah pidana umum dan pidana khusus.Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang biasa disebut PTSP, adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
6. Perdata yang dimaksud dalam keputusan ini adalah perdata umum dan perdata khusus.
PTSP bertujuan:
a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
a. Keterpaduan;
b. Efektif, Efisien, Ekonomis;
c. Koordinasi;
d. Akuntabilitas; dan
e. Aksesibilitas.