Pengadilan Negeri Pulau Punjung Terapkan Sidang Online
Dharmasraya - Pengadilan Negeri Pulau Punjung menggelar sidang dengan sarana teleconference untuk mendukung program pemerintah mencegah dan memutus penularan virus korona (covid-19) dengan program Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) dari ruang sidang Adityawarman Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Pulau Punjung. Penerapan sidang tersebut menghubungkan Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Kejaksaan Negeri Dharmasraya dan Lapas. Sidang dilakukan dengan komunikasi jarak jauh antara Hakim, Penuntut Umum, Terdakwa dan Saksi-Saksi.
Persidangan dilakukan juga untuk menindaklanjuti Surat Bapak Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang pada pokoknya menyatakan dalam masa wabah penyakit akibat virus corona, persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.