Dasar Hukum dalam pelaksanaan e-Court adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018
Biasanya urusan birokrasi, dikenal rumit dan prosesnya panjang. Kini ada terobosan di Mahkamah Agung, mengenai sistem pendaftaran gugatan secara online, menggunakan aplikasi bernama E-Court. Proses ini selain bisa memangkas waktu, penggunaan kertas, juga mengurangi transaksi dengan petugas.
e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online dan pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. Aplikasi e-court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
Ruang Lingkup aplikasi e-Court meliputi:
- e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
- e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
- e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
Berikut Adalah Tampilan Jendela Login e-Court
www.e-court.mahkamahagung.go.id